GARASI (GARdu Ada soluSI) BPOM di Bengkulu "Menyimpan Obat di Rumah? Perhatikan hal-hal berikut ini"
BPOM di Bengkulu, 21 September 2020 - Setiap orang pasti pernah menggunakan obat, baik ketika melakukan pengobatan sendiri (swamedikasi) maupun dengan penggunaan resep dokter. Dalam hal memilih produk obat yang aman dan bermutu, Badan POM telah mengedukasi masyarakat lewat jurus cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa). Banyak orang yang beranggapan bahwa jika obat masih dapat digunakan jika belum melewati kedaluwarsa. Padahal, ketentuan seperti itu tidak selalu berlaku. Jika kamu yang persediaan obat di rumah, artikel ini penting buat kamu simak baik-baik.
Obat yang sudah rusak
sebelum melewati kedaluwarsa biasanya disebabkan oleh penyimpanan yang tidak
sesuai. Untuk itu, sangat penting bagi kamu untuk selalu membaca instruksi yang
ada pada label agar obat yang kamu simpan dapat bertahan hingga batas
kedaluwarsa. Biasanya obat disimpan pada suhu kamar, tapi ada juga yang harus
disimpan pada lemari pendingin. Selain itu,
obat yang terkena panas matahari langsung atau terkena hujan akan lebih cepat mengalami
kerusakan.
Ciri-ciri obat rusak
antara lain adalah perubahan organoleptik (bentuk sediaan, rasa, bau dan
warna). Contohnya adalah serbuk yang menggumpal, kapsul yang menjadi lembek,
atau sediaan cair yang mengental, mengendap, memisah dan mengeras. Selain itu,
kerusakan juga dapat terjadi pada kemasan seperti retak, penyok, sobek dan
label/etiket yang sobek atau tidak terbaca.
Obat rusak sudah mengalami
penurunan mutu dan keamanan sehingga tidak akan memberikan khasiat yang sama
seperti obat yang masih baik. Selain tidak mendapatkan efek terapi yang
diinginkan, beberapa bahan aktif maupun bahan pembawa yang sudah terurai dapat
membahayakan kesehatan. Misalnya, pada penggunaan antibiotika yang rusak, efek
terapi yang diharapkan tidak akan dicapai, sehingga akan menyebabkan terjadinya
resistensi mikrobiologi. Hal ini bukannya akan membawa kesembuhan, tapi justru
akan semakin memperparah kondisi pasien.
Jadi, jika kamu
mempunyai obat rusak di rumah, tentunya harus dibuang. Sebelum membuang nya,
pastikan kamu menghilangkan seluruh identitas pribadi pada obat untuk
melindungi kerahasiaan medis. Kemudian, lepaskan semua label dan etiket yang
melekat pada kemasan, dan hancurkan. Kemasan berbentuk strip dan karton dapat
dirusak dengan cara digunting atau disobek. Selanjutnya, keluarkan obat dari
kemasan primernya, kemudian hancurkan, baru kemudian dicampur dengan bahan
lain. Langkah-langkah tersebut sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya
penjualan kembali obat rusak tersebut menjadi obat ilegal. Atau, kamu bisa
membuangnya dengan cara datang ke puskesmas dan apotek terdekat yang
menyediakan tempat sampah obat yang dapat digunakan masyarakat.
Trims infonya pak
BalasHapus