Kewenangan
Berdasarkan Pasal 69 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM memiliki kewenangan :
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan sistem informasi di bidangnya.
- Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman peredaran Obat dan Makanan.
- Pemberi izin dan pengawasan peredaran Obat serta pengawasan industri farmasi.
- Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman Obat.
Kewenangan
Reviewed by balaipombengkulu
on
20.52
Rating:
Tidak ada komentar: