Fungsi
Fungsi Utama BPOM
Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM mempunyai fungsi :
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
- Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis)
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
- Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
- Pelaksanaan pemeriksaanlaboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.
- Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi
- Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.
- Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
- Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
- Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi
Reviewed by balaipombengkulu
on
20.51
Rating:
Tidak ada komentar: