Survey Kepuasan Masyarakat BPOM di Bengkulu Tahun 2018 dan 2019


Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Atas dasar definisi itu pula maka berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut maka perlu diketahuinya Nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai kualitas pelayanan.
Untuk maksud tersebut, dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat di lingkungan Balai POM di Bengkulu berdasarkan ketentuan di bawah ini :
1)    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 35 :
a.    Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal;
b.    Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui :
-       Pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
-       Pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
3) Surat Tugas Inspektur Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor B-PI.06.7.71.03.19.0279 tertanggal 13 Maret 2019 untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat atas unit pelayanan publik di Lingkungan Badan POM Tahun 2019.
Survei kepuasan masyarakat ini dimaksudkan juga sebagai implementasi pelaksanaan Quality Management System (QMS) ISO 9001:2015 Badan POM.

x

Adapun nilai survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan BPOM di Bengkulu tahun 2018 dan 2019 adalah sebagai berikut :

Unsur IKM
TAHUN
Arti (n 2019)
(n-1)
(n)
2018
2019
U1
Persyaratan
82,00
92,12
A (sangat Baik)
U2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
82,25
84,62
B (Baik)
U3
Waktu Penyelesaian
86,75
89,42
A (sangat Baik)
U4
Biaya/Tarif
88,25
89,23
A (sangat Baik)
U5
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
81,00
90,19
A (sangat Baik)
U6
Kompetensi Pelaksana
82,75
91,35
A (sangat Baik)
U7
Perilaku Pelaksana
82,00
91,35
A (sangat Baik)
U8
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
87,50
93,65
A (sangat Baik)
U9
Sarana dan Prasarana
89,25
91,15
A (sangat Baik)
Nilai IKM
84,64
90,34
A (sangat Baik)


Survey Kepuasan Masyarakat BPOM di Bengkulu Tahun 2018 dan 2019 Survey Kepuasan Masyarakat BPOM di Bengkulu Tahun 2018 dan 2019 Reviewed by balaipombengkulu on 21.51 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sora Templates

content