SIARAN PERS Peringatan Publik Produk Suplemen Makanan SPARTAX
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan POM, produk suplemen makanan SPARTAX terbukti mengandung bahan kimia obat Hydroxythiohomosildenafil, merupakan turunan Sildenafil, yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Sildenafil dan turunannya diresepkan oleh dokter untuk mengatasi disfungsi ereksi. Bahan kimia obat ini dapat menyebabkan efek yang tidak diinginkan seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung bahkan kematian.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan POM, melalui Surat Keputusan Kepala Badan POM RI nomor HK.04.1.41.02.15.0958 tanggal 18 Februari 2015 telah membatalkan persetujuan pendaftaran suplemen makanan SPARTAX dengan nomor registrasi POM SD 081335111 produksi PT Dipa Pharmalab Intersains. Badan POM menginstruksikan PT Dipa Pharmalab Intersains untuk:
- Menghentikan kegiatan produksi;
- Menarik semua produk suplemen makanan SPARTAX yang beredar dari seluruh distributor, sub distributor, agen, pasar swalayan, toko, warung, pengedar, dan penyalur lainnya;
- Memusnahkan semua stok produk dan temuan semua produk hasil penarikan termasuk bahan baku di sarana produksi; dan
- Menyampaikan laporan hasil penarikan dan pemusnahan kepada Badan POM.
Kepada masyarakat, Badan POM menghimbau untuk:
- Menghentikan pemakaian produk suplemen makanan SPARTAX.
- Segera mencari pertolongan medis apabila merasakan gejala yang tidak biasa setelah mengkonsumsi produk suplemen makanan SPARTAX.
- Tidak melakukan swamedikasi/ pengobatan sendiri untuk penanganan disfungsi ereksi
- Berhati-hati pada produk dengan klaim kesehatan berlebihan seperti “dapat menguatkan stamina seksual” atau menjanjikan penyembuhan ajaib untuk kondisi disfungsi ereksi. Suplemen makanan seharusnya hanya mengandung bahan-bahan berupa vitamin, mineral, asam amino atau bahan lain (berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan). Bahan obat seperti sildenafil dan turunannya tidak diperbolehkan terkandung dalam suplemen makanan.
- Waspada terhadap produk obat dan suplemen makanan yang dijual secara online. Pastikan produk yang anda beli terdaftar di Badan POM dan aman untuk dikonsumsi.
- Membeli produk obat dan suplemen makanan di tempat penjualan resmi.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0812-19999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
SIARAN PERS Peringatan Publik Produk Suplemen Makanan SPARTAX
Reviewed by balaipombengkulu
on
02.03
Rating:
![SIARAN PERS Peringatan Publik Produk Suplemen Makanan SPARTAX](http://3.bp.blogspot.com/-AnmKBGxVDk8/VQ_W6z4SO3I/AAAAAAAAAFw/p8Vj36QN6rc/s72-c/spartax.png)
Tidak ada komentar: